Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal berupa Ballpress

    Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal berupa Ballpress

    Satgas Pamtas RI - Malaysia Batalyon Arhanud 8/MBC berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa Ballpress (pakaian bekas) di Sebatik. Jumat (13/10/23).

    Dansatgas Pamtas Letkol Arh Iwan Hermaya. P., S.I.P., M.I.P menyebutkan bahwa keberhasilan berawal dari   adanya laporan warga kepada Danki SSK I (Lettu Arh Rizkie Prima) bahwa ada indikasi paket karung yang mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut Danki SSK I langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan secara teliti di titik perlintasan.

    "Personil Satgas dari pos Aji Kuning menghentikan kendaraan pic up yang dikendarai Sdr. Budiman setelah diperiksa  ditemukan ballpress sebanyak 4 karung, kemudian sopir sdr. Budiman diperintahkan untuk menghubungi pemilik barang tersebut akan tetapi tidak tersambung, sehingga barang tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya, rencana barang tersebut akan kami serahkan ke Bea Cukai Nunukan, " Jelas Dansatgas(PenArh8) 

    Journalis

    Journalis

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC Terima...

    Artikel Berikutnya

    Teritorial satgas pamtas yonarhanud 8/MBC...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan
    Jelang Hari Jadi TNI AD Ke-79 TA 2024, Koramil Tembagapura Gelar Karya Bakti dan Pemberian Bansos
    Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS

    Ikuti Kami